SURABAYA, iNews.id – Pengusutan keterlibatan video porno perempuan kebaya mulai jelas. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka.
Mereka adalah ACS dan AH yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka membuat video asusila tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun twitter.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, hasil pembuatan video porno, ACS dan AH tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari.
Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt.
"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," kata Farman kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Editor : Arif Ardliyanto