get app
inews
Aa Text
Read Next : Problematika Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Apa Itu?

Kreditur Afiliasi Dominasi Voting Proposal Perdamaian Meratus

Selasa, 08 November 2022 | 17:54 WIB
header img
Pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya berlangsung panas. Foto: MPI/Lukman

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih. 

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut