Tim pendamping hukum juga berencana akan mengajukan laporan untuk para korban yang mengalami luka - luka. Laporan berlandaskan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berencana, dan pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.
"Terakhir tentang anak kami mengacu pada pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 ayat 2, ayat 3, undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka, maupun anak mati intinya itu," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 orang korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta pada Rabu petang. Keberangkatan mereka untuk mencari keadilan dan melaporkan ke sejumlah lembaga negara mulai dari Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Bareskrim Mabes Polri.
Keberangkatan mereka didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA). Mereka rencananya berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022). Laporan yang dilayangkan terkait proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan yang dinilai lambat dan belum mencerminkan keadilan.
Editor : Arif Ardliyanto