MALANG, iNews.id - Aremania melakukan aksi solidaritas insiden Kanjuruan, Malang. Mereka bakal menggelar aksi dengan 16 titik kumpul di wilayah Malang.
Undangan aksi ini telah tersebar di grup-grup whatsapp. Berikut 16 titik yang dikabarkan menjadi titik kumpul aksi dalam undangan aksi :
Selamat malam, mohon izin melaporkan rencana pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 pukul 08.00 s.d selesai bertempat diwilayah Malang Raya rencana akan dilaksanakan Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan, dan Mengundang Semua Elemen Masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Aksi Kemanusiaan di beberapa wilayah Malang Raya.
A. Adapun Area tempat bergabung yang bisa menimbulkan kemacetan di beberapa titik di kawasan Malang raya, antara lain :
1. Sawojajar, God Bless Coffee. (Kec. Kedungkandang Kota Malang)
2. Lesanpuro. (Kec. Kedungkandang Kota Malang)
3. Pom UMM. (Kab. Malang)
4. Suhat. (Kec. Lowokwaru Kota Malang)
5. Blimbing, Indomaret (Kec. Bliming Kota Malang)
6. Pandanwangi. (Kec. Blimbing Kota Malang)
7. Pakis. (Kab. Malang)
8. Buk Glodok, Embong Brantas, Stasiun Kota Baru (Kec. Klojen Kota Malang)
9. Bandung Rejosari, Unikama (Kec. Sukun Kota Malang)
10. Bululawang, Rest Area (Kab. Malang)
11. Bumiayu, X Buring, Selamat Datang Monument (Kec. Kedungkandang Kota Malang)
12. Karangploso (Kab. Malang)
13. Arjosari, Flyover (Kec. Blimbing Kota Malang)
14. Pujon, Rest Area (Kota Batu)
15. Karanglo, crossroad Underpass and Exit Toll Singosari (Kab. Malang)
16. Dinoyo (Kec. Lowokwaru Kota Malang)
Sementara disisi lain, korban dan keluarga meninggal tragedi Kanjuruhan juga akan melaporkan sejumlah aparat kepolisian yang bertugas ke Divpropam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin saat aparat kepolisian yang bertugas dan terlihat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Sabtu malam (1/10/2022).
"Rencananya akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik terhadap petugas Polri yang kami duga melakukan tindak di luar SOP, melakukan tindakan kepolisian yang berlebihan. Melakukan kekerasan yang tidak terukur, dalam hal ini penembakan gas air mata ke arah tribun," ucap Anjar Nawan Yusky, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), pada Sabtu (19/11/2022).
Aksi Solidaritas aremania dilakukan hari ini, terdapat 16 titik lokasi yang bakal dijadikan tempat kumpul, titik tersebut diprediksi bakal macet. Foto ilustrasi/tangkap layar
Menurutnya, para petugas kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik. Pasalnya para penonton yang di tribun bukan yang melakukan tindak kerusuhan dan menyerang petugas.
"Mereka bukan pelaku kericuhan, mereka tidak menyerang petugas, mereka tidak merusak fasilitas umum, tapi kenapa ditembak gas air mata sehingga terjadi dampak yang demikian rupa. Untuk itu kami nilai itu adalah tindakan yang sudah eksesif, maka kita laporkan ke Divpropam Mabes Polri," terangnya.
Laporan ke Divpropam Mabes Polri ini menambah panjang laporan yang diajukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri Jakarta. Sebelumnya tiga spesifikasi laporan telah dilayangkan, yakni pasal tentang pembunuhan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang semuanya mengakibatkan kematian.
Tim pendamping hukum juga berencana akan mengajukan laporan untuk para korban yang mengalami luka - luka. Laporan berlandaskan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berencana, dan pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.
"Terakhir tentang anak kami mengacu pada pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 ayat 2, ayat 3, undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka, maupun anak mati intinya itu," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 orang korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta pada Rabu petang. Keberangkatan mereka untuk mencari keadilan dan melaporkan ke sejumlah lembaga negara mulai dari Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Bareskrim Mabes Polri.
Keberangkatan mereka didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA). Mereka rencananya berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022). Laporan yang dilayangkan terkait proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan yang dinilai lambat dan belum mencerminkan keadilan.
Editor : Arif Ardliyanto