get app
inews
Aa Read Next : Gabungan Relawan di Malang Raya Buka Posko 24 Jam, Rumah Besar untuk Konsolidasi Pemenangan

Malang Menghitam, Aremania Turun Jalan, Ini Daftar 16 Titik Kemacetan

Minggu, 20 November 2022 | 06:19 WIB
header img
Aksi Solidaritas aremania dilakukan hari ini, terdapat 16 titik lokasi yang bakal dijadikan tempat kumpul, titik tersebut diprediksi bakal macet. Foto ilustrasi tangkap layar

Sementara disisi lain, korban dan keluarga meninggal tragedi Kanjuruhan juga akan melaporkan sejumlah aparat kepolisian yang bertugas ke Divpropam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin saat aparat kepolisian yang bertugas dan terlihat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Sabtu malam (1/10/2022).

"Rencananya akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik terhadap petugas Polri yang kami duga melakukan tindak di luar SOP, melakukan tindakan kepolisian yang berlebihan. Melakukan kekerasan yang tidak terukur, dalam hal ini penembakan gas air mata ke arah tribun," ucap Anjar Nawan Yusky, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), pada Sabtu (19/11/2022).


Aksi Solidaritas aremania dilakukan hari ini, terdapat 16 titik lokasi yang bakal dijadikan tempat kumpul, titik tersebut diprediksi bakal macet. Foto ilustrasi/tangkap layar

Menurutnya, para petugas kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik. Pasalnya para penonton yang di tribun bukan yang melakukan tindak kerusuhan dan menyerang petugas.

"Mereka bukan pelaku kericuhan, mereka tidak menyerang petugas, mereka tidak merusak fasilitas umum, tapi kenapa ditembak gas air mata sehingga terjadi dampak yang demikian rupa. Untuk itu kami nilai itu adalah tindakan yang sudah eksesif, maka kita laporkan ke Divpropam Mabes Polri," terangnya.

Laporan ke Divpropam Mabes Polri ini menambah panjang laporan yang diajukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri Jakarta. Sebelumnya tiga spesifikasi laporan telah dilayangkan, yakni pasal tentang pembunuhan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang semuanya mengakibatkan kematian.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut