get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Ikut GN Lingkaran

Rabu, 30 November 2022 | 09:39 WIB
header img
BPJamsostek Jawa Timur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan kolaborasi dengan mengundang puluhan perusahaan di Jawa Timur. Foto/Ali

SURABAYA, iNews.id - Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial lingkungan sekitar, dan memberikan perlindungan kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jawa Timur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan kolaborasi dengan mengundang puluhan perusahaan di Jawa Timur.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran), agar semakin banyak perusahaan yang peduli dan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Jawa Timur.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Juanda ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo serta pimpinan dan perwakilan perusahaan yang diundang dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Mojokerto, pada Selasa (29/11/2022).

Dalam kesempatan ini, Himawan mengajak perusahaan memberikan perlindungan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial lingkungan sekitar.

Yaitu dengan memberikan kontribusi dalam mengalokasikan dana CSR nya melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kontribusi melalui CSR tersebut dapat diberikan kepada masyarakat sekitar atau kepada pihak yang berhubungan dengan perusahaan. Sehingga dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

Program perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan jumlah iuran Rp.16.800,-/bulan dengan asumsi penghasilan tenaga kerja rentan sebesar Rp 1 juta perbulan.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan, dengan adanya GN Lingkaran ini diharapkan semakin banyak masyarakat pekerja rentan terlindungi oleh program BPJamsostek.

“Tentunya kami akan terus meningkatkan kolaborasi ini agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi, terutama tenaga kerja rentan di Jawa Timur," ujarnya.

Pertemuan ini sebagai upaya tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, sesuai pasal 8 ayat 2 (e) agar badan usaha berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.

Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu inovasi sosial yang bertujuan untuk membantu pekerja rentan dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanisme donasi pembayaran iuran dari dana CSR Perusahaan-perusahaan, baik swasta, negeri ataupun sumbangan sosial masyarakat dan individu.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang tidak memiliki penghasilan pasti dan belum mampu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena terbatasnya penghasilan seperti petani, tukang becak, penjual sayur, pemulung, tukang ojek, tambal ban dan lainnya.

Program ini tentunya tidak diperuntukan kepada perusahaan saja, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat maupun individu yang hendak berkontribusi menyumbangkan donasi sehingga donatur dapat membantu para pekerja rentan agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Deny, setiap musibah tidak ada yang tau. Namun sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, setidaknya pemerintah telah memberikan fasilitas agar seluruh pekerja dapat terlindungi program BPJamsostek.

Melalui perlindungan yang diberikan BPJamsostek, pekerja tidak perlu cemas dan khawatir selama bekerja, serta keluarga pekerja menjadi lebih aman, karena ada manfaat klaim untuk membantu menyelesaikan resiko sosial yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja atau kematian.

“Kerja Keras Bebas Cemas, Kerja keras setiap hari pekerja dan keluarga terlindungi,’’ papar Deny.

Ia menambahkan, hingga saat ini tenaga kerja di Jawa Timur, baik pekerja formal atau Penerima Upah (PU) maupun pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang sudah terlindungi BPJamsostek baru mencapai 4,3 juta tenaga kerja.

Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan seluruh tenaga kerja yang ada di Jatim yang mencapai sekitar 15,5 juta jiwa.

“Tentu ini menjadi tantangan besar bagi kami. Pemerintah telah memberikan fasilitas, namun kolaborasi dan dukungan dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk percepatan tercapainya target coverage kepesertaan agar seluruh pekerja di Jawa Timur dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Deny.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut