get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Ngaku Diperkosa, Ternyata Perwira Wanita TNI Ini Sering Lakukan Hubungan Badan, Ini Temuannya

Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:01 WIB
header img
Perwira TNI wanita yang mengaku diperkosa ternyata sering berhubungan dengan badan dengan paspampres. Foto Okezone

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Namun, sama seperti Jenderal Andika Perkasa, Kisdiyanto menjelaskan bahwa perwira muda wanita Kostrad itu nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut