Karena itu, Tundjung menyebutkan, jika kontrak penyediaan layanan bus listrik berakhir, maka secara aturan barang/jasa harus diperbaharui atau diperpanjang. Oleh sebabnya, saat ini Kemenhub RI tengah memperbarui kontrak dengan DAMRI sekaligus melakukan evaluasi operasional layanan.
"Kemenhub RI tanggal 3 Januari 2023 bersurat kepada Pemkot Surabaya, untuk memohon waktu, bahwa layanan bus listrik masih dilakukan evaluasi operasional dan kontrak," ungkap Tundjung.
Bus Listrik bekas G20 terpaksa dihentikan operasinya, karena kemenhub belum membuat evaluasi dan perpanjangan kontrak. Foto iNewsSurabaya/ist
Meski demikian, Tundjung memastikan, bahwa Kemenhub RI juga berjanji untuk segera mungkin dapat menjalankan kembali operasional bus listrik di Kota Surabaya. Di sisi lain, setelah beroperasi 10 hari di Kota Pahlawan, Kemenhub juga sekaligus ingin melakukan evaluasi terkait operasional bus tersebut.
"Jadinya kemarin mungkin dalam pengoperasiannya ada yang tersendat atau kurang lancar suplai kelistrikan, makanya ini lagi dievaluasi. Mereka (Kemenhub) berjanji akan segera mungkin melakukan layanan kembali di Kota Surabaya," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto