SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tarif penyeberangan kapal feri di 29 lintasan antar provinsi resmi naik rata-rata sebesar 5 persen pada 3 Agustus 2023.
Aturan baru ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Para pengusaha angkutan penyeberangan sedikit bisa menyambung nafas.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kemenhub RI atas kenaikan tarif tersebut. Kenaikan 5 persen bagi kami sedikit bisa membuat nafas bisa lebih panjang. Mengingat biaya operasional harian di penyeberangan cukup besar, belum lagi jika BBM naik," ujar Rakhmatika Ardianto, Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gapasdap, di Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Rakhmatika mengakui, kenaikan 5 persen itu masih jauh dari perhitungan awal yang sudah dilakukan perhitungan oleh pemerintah dan stakeholder, yakni naik sebesar 44,4 persen.
Untuk itu, Gapasdap akan mengajukan kenaikan penyesuaian pada akhir September 2023. Menurut Rakhmatika, penyesuaian tarif sebagaimana sudah di hitung bersama sangat penting, karena berhubungan dengan kenyamanan dan keselamatan penumpang kapal.
"Karena jika tidak diajukan lagi, dan tarif yang belaku seperti sekarang, maka kita akan kesulitan untuk memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik dari sisi kenyamanan ataupun keselamatan," tegasnya.
Terkaiit standarisasi, Master Manajemen Transportasi ini mengungkapkan bahwa standar yang ditetapkan oleh pemerintah sangat tinggi. Kapal angkutan penyeberangan di Indonesia mempunyai standarisasi di atas standarisasi negara lain. Belum lagi beroperasinya kapal angkutan penyeberangan selama 24 jam, dimana tidak ada di seluruh dunia Feri beroperasi 24 jam.
Editor : Ali Masduki