get app
inews
Aa Read Next : Dosen Ubaya Jelaskan Faktor dan Dampak Dating Violence

Tiga Pengeroyok Ibu Rumah Tangga Divonis 3 Bulan Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 | 08:48 WIB
header img
Tiga terdakwa saat duduk di kursi pesakitan terima vonis hakim di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil telah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap tiga terdakwa yakni, Terry Imanuel Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Vonis itu diberikan usai ketiganya dinyatakan terbukti bersalah usai melakukan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani.

Vonis itu terhiting lebih ringan dua bulan bila dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 bulan penjara.

Dalam vonisnya, hakim Sutarno menyebut hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan luka dan trauma terhadap korban. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terry Imanuel, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sutarno membacakan amar putusan secara Online di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Menurut Sutarno perbuatan terdakwa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Menyikapi vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Terry Imanuel mewakili dua terdakwa lainnya langsung menyatakan menerima. 

Hal yang sama diucapkan juga oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Suparlan.

“Terima yang mulia,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan dalam dakwaannya mengatakan, Sabtu 19 Febuari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Lauw Shirley Andayani Loekito datang ke showroom Manna Mobil menemui terdakwa Terry Imanuel, sambil membawa BPKB Mobil Porsche untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Lauw Shirley datang ke Showroom di Jl. Kertajaya No. 210 Surabaya tersebut sengaja bertemu dengan Ajub, karena Showroom Manna Mobil sepakat membeli mobil Porshe milik Ajub dengan harga Rp.1.400.000.000 dan mobil Porsche juga sudah berada di showroom.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut