get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Tiga Pengeroyok Ibu Rumah Tangga Divonis 3 Bulan Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 | 08:48 WIB
header img
Tiga terdakwa saat duduk di kursi pesakitan terima vonis hakim di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

Merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley, terdakwa Terry Imanuel berkata supaya Lauw Shirley menunggu Ajub selaku pemilik mobil Porsche, datang terlebih dahulu ke showroom Manna Mobil.

Tak sabar akibat kelamaan menunggu, Lauw Shirley pun menyuruh terdakwa Terry Imanuel untuk lebih dulu melakukan transfer sejumlah hutang milik saksi Ajub ke rekening bank milik Lauw Shirley.

Enggan memenuhi permintaan tersebut, akhirnya terjadilah perdebatan antara terdakwa Terry Imanuel dengan Lauw Shirley. 

Emosi saat berdebat, terdakwa Terry Imanuel lantas berusaha mengusir Lauw Shirley yang duduk di dalam showroom dengan cara mengangkat badan Lauw Shirley keatas dengan menggunakan kedua tangannya, hingga Lauw Shirley berdiri.

“Kemudian dari belakang, punggung Lauw Shirley didorong-dorong oleh terdakwa Terry Imanuel hingga keluar showroom,” ucap Jaksa Suparlan.

Merasa diusir, sontak Lauw Shirley membalikkan badannya berhadapan dengan terdakwa Terry Immanuel. 

Sambil berjalan mundur keluar showroom, Lauw Shirley memvideo peristiwa pengusiran tersebut dengan handphonenya.

Melihat dirinya di vidio, terdakwa Terry Imanuel geram dan berusaha merebut handphone milik Lauw Shirley, sambil meminta bantuan kepada terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Jolo Rianto untuk secara bersamaan memegangi bahu kiri dan leher Lauw Shirley.

Bahu kiri Lauw Shirley dipegang oleh terdakwa Tri Tulistiyani sambil berdiri, sementara bahu kanan dan leher Lauw Shirley dipegang oleh terdakwa Koko Rianto juga sambil berdiri.

“Sedangkan leher depan Lauw Shierly dicekik oleh terdakwa Terry Imanuel dengan posisi sambil berdiri memiting leher Lauw Shirley dengan lengan tangan kanannya,” lanjutnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 19 Febuari 2022 Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan RS Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya oleh dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah dinyatakan Lauw Shirley mengalami luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang.

“Luka-luka tersebut menimbulkan halangan bagi Lauw Shirley dalam menjalankan aktivitas pekerjaan atau mata pencaharian sekitar dua hari lamanya,” pungkas Jaksa Suparlan saat membacakan surat dakwaan

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut