Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Niaga Tolak PKPU Hotel MaxOne Surabaya

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:27 WIB
  • author Ali
Pengadilan Niaga Tolak PKPU Hotel MaxOne Surabaya
Hotel MaxOne di Jalan Dharmahusada Surabaya. Foto/Istimewa

Penolakan permohonan ini atas beberapa pentimbangan hukum. Diantaranya, Pihak Kreditur lain (Sandy Febrianto Djojosutrisno) adalah Direktur dari PT. MDC, yang mana Pihak Tersebut adalah satu kesatuan antara Pemohon dan Kreditur lain. 

Kemudian hutang yang disebutkan oleh pemohon dianggap tidak sederhana oleh majelis hakim, dan memerlukan pembuktian lain diluar PKPU. 

Dengan adanya 2 Pertimbangan tersebut, dinilai oleh hakim permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi syarat formil yaitu utang yang sederhana dan memiliki 2 kreditur atau lebih.

Disamping itu Kewajiban Pembayaran terhadap PT. MDC telah selesai terbayarkan karena kekurangan bayar kepada PT. MDC telah impas dengan kerugian yang diderita oleh PT. GBDS.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut