JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pernikahan beda agama masih menjadi pembicaraan yang hangat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pernikahan beda agama tidak memiliki landasan hukum yang jelas, untuk itu putusan MK sangat berdasar pada fakta yang ada.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.
Dia berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.
"Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Rabu (1/2/2023).
Editor : Arif Ardliyanto