Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 250 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Jimi Sugito Putra di PN Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Sabu asal Bangkalan Dibekuk di Sampang, Begini Kronologinya

Kamis, 09 Februari 2023 | 13:01 WIB
  • author AQ Romadhon
Kurir Sabu asal Bangkalan Dibekuk di Sampang, Begini Kronologinya
Kurir Sabu Asal Bangkalan Dibekuk di Sampang, ia diamankan dengan barang bukti narkoba. Foto iNewsSurabaya/ist

Kapolres Sampang menambahkan Bahwa saat dilakukan penggeledahan tersangka, ditemukan barang bukti berjenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih dari 50.66 gram beserta barang bukti lainnya seperti lakban dan sobekan tisu beserta HP Oppo A1k.

"Tersangka ini sebagai kurir diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Perlu diketahui atas perbuatan tersangka dijerat pasa 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara, Tersangka merupakan residivis, dia baru bebas dari penjara 4 bulan lalu.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut