SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak mengkampanyekan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) ke Perusahaan Pelabuhan Indonesia Regional 3, Jumat (10/2/2023) melalui daring.
Pada Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak semakin gencar memperkenalkan Program SERTAKAN ke perusahaan-perusahaan binaan, sekaligus melakukan edukasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja khususnya di Wilayah Kota Surabaya. Tidak hanya kepada para pemberi kerja atau perusahaan tetapi juga kepada para pekerja informal.
"Melalui program ini seseorang bisa mendaftarkan orang lain atau keluarganya yang memiliki aktifitas pekerjaan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan keberlanjutan pembayaran iurannya dapat dilakukan secara autodebet, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti.
Theresia menuturkan, pada tahun 2023 ini pihaknya akan lebih masif lagi melindungi pekerja, khususnya pekerja informal.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi dukungan beberapa perusahaan terhadap Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tidak hanya perlindungan kepada tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Namun juga menganggarkan perlindungan kepada pekerja rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Theresia melanjutkan, inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, atau bahkan tukang roti langganan hanya dengan Rp36.800,00 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan juga tabungan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami juga menekankan bahwa para pekerja informal dapat mendaftarkan dirinya secara mandiri, mulai dari Rp36.800 per bulan. Jika terjadi risiko meninggal dunia ada santunan Rp 42.000.000 bagi ahli waris untuk menunjang kebelangsungan hidup keluarga," terangnya.
"Juga ada perlindungan kecelakaan kerja selama tenaga kerja melakukan aktifitas pekerjaannya, dimana jika terjadi kecelakaan kerja kami menanggung seluruh biaya pengobatan perawatannya hingga sembuh, memberikan penggantian upah ketika belum mampu bekerja hingga pembayaran santunan sampai mengalami kecacatan ataupun meninggal dunia,” imbuhnya.
Melalui gerakan “Sertakan”, BPJamsostek mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja BPU yang ada di sekitar.
Untuk mendukung gerakan tersebut, Theresia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan sudah tersedia layanan autodebet
Editor : Ali Masduki