Kemudian, mereka menjualnya seharga Rp 8.900 kepada perusahaan industri maupun perkapalan. Harga jual tersebut masih dibawah harga resmi solar non-subsidi, yakni Rp 9.800.
"Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang," tambahnya.
Solar bersubsidi berhasil diamankan Polda Jawa Timur dengan 27 tersangka yang berhasil diamankan. Foto iNewsSurabaya/ist
Sementara Komite BPH Migas, Iwan Prasetya mengungkapkan di tahun subsidi untuk solar itu kurang lebih 16,8 juta KL. Adanya temuan seperti ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim.
"Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa, dan mudah-mudahan kami berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain," ungkapnya.
Sedangkan Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, mendukung Polda Jatim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Apalagi, kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto