get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Jombang Lakukan Rotasi Tiga Kapolsek, Ini Daftar Nama dan Pesannya

Ngutil Duit Proyek Dinas PUPR Tulungagung, Ari Kusumawati Divonis 2 Tahun

Minggu, 26 Februari 2023 | 22:40 WIB
header img
Terdakwa Ari Kusumawati dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Foto/Istimewa

Disinggung statusnya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan, terdakwa menjelaskan lantaran hanya dirinya yang dijadikan tersangka oleh Kejari Tulungagung. Padahal ada pihak lain yang mengerjakan fisik proyek itu

“Saya bingung, kenapa hanya saya yang dijadikan Tersangka. Padahal ada pihak lain yang mengerjakan langsung proyek itu. Makanya saya lari karena saya bingung tidak tau harus gimana,” kata terdakwa.

Lalu, terdakwa juga membeberkan sebelumnya, laporan terdakwa ke ke Polres Tulungagung dengan Nomor Laporan, Nomor : STTLP/B/14/I/2023/SPKT /Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tanggal 28 Januari 2023, Terdakwa belum bersedia menyebutkan nama-nama yang dimaksud. 

Namun menurut terdakwa, bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan dalam dukomen perkara yang menyeret dirinya sebagai terdakwa korupsi.

Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada awak media dan berkata, “Jangan dulu nanti saja. Sebab, ada dugaan pemalsuan tandatangan saya dalam dukomen perkara saya yang tidak pernah ditunjukan saat penyidikan maupaun dalam persidangan. Yang di duga dipalsu adalah surat keterangan tanggungjawab mutlak dari 4 paket pekerjaan itu yaang di tandatangani di depan Notaris Setya Yuwono," ujarnya.

"Karena saya tidak pernah tandatangan surat tersebut karena saya saat ada di Jakarta. Ini saya tau setelah tuntuntan,” kata terdakwa menambahkan.

Diberitakan media sebelumnya, atas perkara terdakwa Ari Kusumawati  berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu (tahun 2018), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat yang di transfer langsung ke APBD Kabupaten Tulungagung sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor : 1.01.03.1.01.03.01. 16.117.5.2 dengan formulir DPA-SKPD 2.2.1 Tahun Anggaran 2018.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp422.576.115.173,39 untuk 4 (empat) paket pekerjaan.

Pertama, pelebaran jalan ruas jalan Boyolangu–Campurdarat dengan nilai kontrak Rp3.665.000.000. Kedua, pelebaran jalan ruas jalan Sendang-Penampean dengan nilai kontrak Rp2.940.000.000. Ketiga, pelebaran jalan ruas jalan Tenggong-Puwodadi dengan nilai kontrak Rp3.710.000.000. Dan ke empat, peningkatan jalan ruas jalan Jeli-Picisan dengan nilai kontrak Rp3.670.700.000,-

Saat itu, dijelaskan menurut penyidik dan JPU Kejari Tulungagung, bahwa 4 paket pekerjaan yang dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Kya Graha. Yaitu pekerjaan peningkatan jalan Tenggong–Purwodadi, Pelebaran Jalan ruas Boyolangu–Campurdarat, Pelebaran jalan ruas Jeli –Picisan dan pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Sendang–Penampean tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB.

Akibatnya, ditemukan dan terdapat kekurangan volome pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut