get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Jombang Lakukan Rotasi Tiga Kapolsek, Ini Daftar Nama dan Pesannya

Ngutil Duit Proyek Dinas PUPR Tulungagung, Ari Kusumawati Divonis 2 Tahun

Minggu, 26 Februari 2023 | 22:40 WIB
header img
Terdakwa Ari Kusumawati dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Foto/Istimewa

Selain itu, yang menarik lagi drama perkara ini sesuai dakwaan JPU yang menjelaskan, sekitar awal bulan November 2017, terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha, telah menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 kepada Asosiasi dan memberikan uang succes fee lagi sebesar 5 %, setelah pekerjaan dibayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Itu dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Kemudian sekitar pertengahan bulan November 2017, Terdakwa Ari Kusumawati memberikan uang succes fee sebesar 10 % kepada Asosiasi pekerja konstruksi Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Bina Marga, yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji.  Namun untuk uang succes fee sebesar 5 % belum jadi diserahkan.

Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo Kabupaten Tulugagung melakukan persekongkolan dengan pihak lain, atau perusahaan penyedia lain sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang - Penampean, Tenggong - Purwodadi dan Boyolangu - Campurdarat di Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun anggaran 2018.

Dari 4 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Kya Graha, ternyata PT. Kya Graha hanya melaksanakan 1 pekerjaan yaitu pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat dengan anggaran DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp3.665.000.0000.

Sedangkan 3 pekerjaan lainnya dilaksanakan pihak lain dengan (meminjam) bendera  PT. Kya Graha milik Terdakwa yaitu, pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.710.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur

Ada juga pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.670.700.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung

Selain itu, juga pelaksanaan Pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp2.940.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo Cabang  Tulungagung

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur terdakwa Ari Kusumawati. 

Disini terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan yang mengakibatkan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut