Sidang juga dihadiri JPU Kejari Tulungagung dan Penasehat Hukum terdakwa, serta didengar terdakwa secara virtual teleconference (Zoom) dari Rutan (Rumah Tahanan) negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Ahamd Yani Surabaya.
Pertanyaannya, apakah penyidik Kejari Tulungagung menyeret Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida termasuk PPK, PPTK, PPHP dan Konsultan sebagai Tersangka?
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Kusumawati dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider enam (6) bulan kurungan.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Ari Kusumawati tidak dituntut maupun tidak dihukum (Vonis) untuk mengembalikan atau membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar
Sebab, terdakwa Ari Kusumawati dan para pihak yang disebutkan nama dalam persidangan diantaranya, Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha yang juga Ketua Asosiasi Askumindo.
Lalu, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas serta Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sudah mengembalikan uang ke Kas Negara melalui Kejari Tulungagung senilai Rp 2,5 Miliar.
Sehingga, Majelis Hakim menyebutkan dalam putusannya bahwa ada kelebihan sebesar Rp94 juta yang harus dikembalikan oleh JPU terhadap terdakwa.
Pengakuan terdakwa juga berketerangan kepada awak media. Bahwa total uang pengembalian melalui Kejari Tulungagung sebesar Rp2,5 Miliar.
"Dari nominal Rp 2,5 Miliar sebagian uang Rp 760 juta sudah saya serahkan kepada Kejari Tulungagung. Itu uang saya pribadi yang harusnya dibayarkan adalah senilai Rp 327 juta. Jadi ada selisih pembayaran dari nominal yang disebutkan dalam berkas perkara dakwaan sampai tuntutan belum pernah dilampirkan Jaksa Penuntut Umum," akunya.
Terdakwa melanjutkan, dari jumlah pembayaran juga dibayarkan oleh Hendro Basuki Rp907 juta yang harusnya Rp1.3 Miliar. Sehingga selisih Rp433 juta turut dalam uang yang diterima JPU.
Kendati demikian, sambung terdakwa dari jumlah pengemabalian juga dibayar oleh Dwi Basuki sebesar Rp196 juta serta dari Adiono Suswanto Permadi sebesar Rp572 juta.
“Totalnya 2.5 miliar. Dari saya 760 juta yang harusnya hanya 327 juta karena Hendro Basuki hanya membayar Rp907 juta dari jumlah seharusnya Rp1.3 miliar. Jadi yang Rp433 juta itu saya bayar. Terus dari Dwi Basuki sebesar 196 juta dan dari Adiono Suswanto Permadi sebesar 572 juta," terangnya.
Tapi bukti pengembaliannya tidak dilampirkan dalam barang bukti oleh JPU,” kata Terdakwa Ari.
Editor : Ali Masduki