get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Jombang Lakukan Rotasi Tiga Kapolsek, Ini Daftar Nama dan Pesannya

Ngutil Duit Proyek Dinas PUPR Tulungagung, Ari Kusumawati Divonis 2 Tahun

Minggu, 26 Februari 2023 | 22:40 WIB
header img
Terdakwa Ari Kusumawati dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ngutil Duit Proyek Dinas PUPR Tulungagung, Ari Kusumawati, divonis hukuman pidana penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, terdakwa kasus korupsi proyek pelebaran jalan ini juga didenda sebesar Rp50 juta, subsider dua (2) bulan kurungan tanpa dihukum untuk membayar uang pengganti.

Dalam bacaan vonis Majelis Hakim, Terdakwa yang juga Direktur PT Kia Graha itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ari Kusumawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jumat (24/2/2023)

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 silam," imbuh Hakim.

Selanjutnya, masih dibacakan Hakim, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan saling berkesusaian, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Disebutkan, sesuai hasil laporan perhitungan kerugian Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Ari Kusumawati mengatakan “Menerima” sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Majelis Hakim mengatakan, kontruksi dari perkara tersebut juga bukan dilakukan terdakwa seorang. Melainkan, ada nama Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sebagai tersangka dari keterangan saksi fakta sidang sebelumnya dalam bukti yang disampaikan.

Untuk diketahui, persidangan berlangsung diketuai Hakim Tongani, SH MH dengan dibantu 2 Hakim add Hoc sebagai Hakim anggota, Dr. Emma Ellyani SH MH dan Manambus Pasaribu SH MH, serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmawati SH MHum. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut