get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Jombang Lakukan Rotasi Tiga Kapolsek, Ini Daftar Nama dan Pesannya

Ngutil Duit Proyek Dinas PUPR Tulungagung, Ari Kusumawati Divonis 2 Tahun

Minggu, 26 Februari 2023 | 22:40 WIB
header img
Terdakwa Ari Kusumawati dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Foto/Istimewa

Disisi lain, menjadi pertanyaan adalah terkait dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa sekitar pertengahan bulan November 2017, ada empat (4) Direktur perusahaan yang berkeinginan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Seperti disebutkan dalam sidang sebelumnya pada keterangan saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam 4 (empat) pekerjaan tersebut diantaranya, Pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 memberikan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid (Kepala Bidang) DPUPR.
 
Keempat pemilik perusahaan yang dimaksud diantaranya, terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang sebesar Rp360.000.000

Kemudian Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp294.000.000 untuk mendapatkan proyek pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean.

Dan Adiono Suswanto Permadi juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha kurang lebih sebesar Rp58 juta karena terdakwa Ari Kusumawati meminjamkan benderanya (PT. Kya Graha) kepada Adiono Suswanto Permadi

Selanjutnya Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas, sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp367.070.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan. 

Hendro Basuki juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan Hendro Basuki telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp47.800.000,-

Terakhir yakni Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida. Ia memberikan uang fee sebesar Rp370.000.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi, Namun Dwi Basuki tidak ada memberikan uang fee kepada terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha.

Pemberian uang itu dengan keterangan karena terdakwa Ari Kusumawati masih mempunyai hutang tagihan sebesar Rp764.250.000 kepada Dwi Basuki.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut