Terhadap 4 paket pekerjaan yang sesuai kontrak, seharusnya dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur Terdakwa Ari Kusumawati.
Ternyata sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Dan atas permohonan dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha terhadap ke 4 (empat) paket pekerjaan tersebut, meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri, sehingga diragukan independensinya.
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha tersebut sangatlah jelas bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, yaitu Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Editor : Ali Masduki