Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Muncul Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu Ditunda 2025, Ini Jawaban KY Buat Orang Terkejut!

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:43 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Muncul Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu Ditunda 2025, Ini Jawaban KY Buat Orang Terkejut!
Muncul Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu Ditunda 2025, Ini Jawaban KY Buat Orang Terkejut karena tidak bisa ditindak. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Muncul putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda hingga 2025. Komisi Yudisial (KY) angkat bicara yang membuat masyarakat terkejut. 

Penundaan ini muncul karena gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan. KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

Komisi Yudisial pun angkat bicara dan menyoroti keputusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, KY mengaku tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat majelis hakim. 

"Begini, KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut