Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Muncul Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu Ditunda 2025, Ini Jawaban KY Buat Orang Terkejut!

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:43 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Muncul Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu Ditunda 2025, Ini Jawaban KY Buat Orang Terkejut!
Muncul Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu Ditunda 2025, Ini Jawaban KY Buat Orang Terkejut karena tidak bisa ditindak. Foto Okezone

KY juga sangat memahami bahwa keputusan tersebut akan menimbulkan gejolak pertentangan bagi masyarakat. Apalagi menurutnya, putusan oleh Majelis Hakim tersebut berhembus disaat menjelang Pemilu 2024 mendatang.

"Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," terangnya.

"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum, apabila para pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," tambahnya.

Ia pun meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," paparnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut