get app
inews
Aa Read Next : Meriahkan Ramadan, Meratus Gelar Buka Bersama dengan ABK di UPTD Kampung Anak Negeri

Meratus dan Bahana Jadi Korban, Terdakwa Penggelapan BBM Minta Maaf

Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:43 WIB
header img
Momen permintaan maaf ini terjadi saat ke 17 terdakwa tersebut usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/3/2023) malam. Foto: MPI/Lukman

Sejumlah permintaan maaf lainnya juga disampaikan oleh 12 karyawan oknum PT Meratus Line.

Mereka mengakui bersalah telah melakukan penggelapan BBM dan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Selain pengakuan bersalah, ahli pidana Unair Prof Bambang Suheryadi yang dihadirkan oleh jaksa juga memberikan keterangannya di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, keterangan Prof Bambang juga makin menguatkan keterangan ahli hukum pidana sebelumnya dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), M Sholehuddin terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam keterangannya, Prof Bambang juga mensyaratkan bahwa untuk dapat memenuhi TPPU, harus terjadi tiga syarat yang dilalui secara utuh, yakni placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

"Layering, placement, dan integration harus terpenuhi. TPPU kan tujuannya untuk menyamarkan. Konsep menyamarkan dengan cara seperti itu, jadi ajang pembuktian itu apakah pelaku menyamarkan atau menggunakan," tegasnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan, sulit kiranya perkara penggelapan BBM tersebut jika diitkan dengan TPPU, lantaran memiliki syarat khusus. Sehingga, ia pun membedakan antara TPPU dengan menikmati hasil kejahatan.

"TPPU dengan menikmati hasil kejahatan itu dua hal yang berbeda," tegasnya.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan, sebuah tindak pidana TPPU dapat dikatakan selesai apabila telah memenuhi 3 tahapan proses perbuatannya.

Ketiga tahapan yang dimaksud antara lain, placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

"Dikatakan sebagai tahapan karena ketiga tahap perbuatan itu harus dilalui semua agar dapat disebut sebagai telah terjadi tindak pidana pencucian uang atau delik selesai," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut