Polda Incar Hiburan Malam Tak Berizin, DPRD Surabaya Minta Tak Jual Minuman Keras
Rabu, 15 Maret 2023 | 18:06 WIB
Teprisah, John Thamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP mengatakan, saat ini tempat hiburan di Surabaya belum boleh menjual miras dan minuman beralkohol, meskipun mereka punya memiliki izin SIUP, IMB dan SKPL A, B, C tapi tak ada NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) kendati sudah terverifikasi izin operasionalnya. Hal ini disampaikannya saat hearing di DPRD Surabaya, Selasa (14/3/2023).
“Selama tak ada NPPBKC tidak boleh melakukan penjualan meskipun memegang izin SKPL A, B dan C. Harus diselesaikan dulu pengurusan perizinannya,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto