Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp24,9 Triliun
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/01/03/c17ea_nadiem.jpg)
SURABAYA, iNews.id - Hasan Azhari alias Arman Chasan, seseorang yang disebut pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia melayangkan gugatan kepada Gojek beserta pendirinya, Nadiem Makarim.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta, terhadap perusahaan layanan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tersebut dilayangkan oleh Hasan pada Jumat (31/12/2021). Nadiem dan Gojek dilaporkan atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Dalam diktum gugatannya, Hasan Azhari alias Arman Chasan meminta pengadilan Menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat juga memohon "Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Sementara itu, kepada awak media Chief of Corporate Affair Gojek Group, Nila Marita, mengaku baru mengetahui gugatan tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi. Kata dia, selama ini Gojek mentaati seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (2/1) malam.
Sesuai jadwal, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Kamis (13/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1.
Editor : Ali Masduki