Masih pada sidang putusan 10 April, kata Ivan, 4 pegawai PT Meratus Line, yakni Nur Habib, Erwinsyah Urbanus, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro mendapatkan vonis berupa hukuman kurungan 2,5 tahun (30 bulan) penjara dan denda masing-masing Rp 25 juta.
Lalu 6 pegawai PT Meratus Line lainnya, lanjut Ivan, yakni Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono juga mendapatkan vonis hukuman kurungan 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 25 juta pada sidang putusan 13 April.
Selanjutnya, kata Ivan, pada hari yang sama, 5 pegawai PT Bahana Line mulai manajer hingga officer on board (OOB) pun telah mendapatkan vonis dengan dua derajat hukuman yang berbeda.
David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, ujarnya, mendapatkan hukuman 2,5 tahun dan denda masing-masing Rp 25 juta.
Vonis terendah, kata Ivan, didapatkan Mohammad Halik, yakni hukuman penjara 1,5 tahun dengan tanpa hukuman denda. Majelis Hakim membebaskan Halik dari jeratan pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, menurut Ivan, Majelis Hakim memutuskan bahwa seluruh terdakwa kecuali Halik, terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana, dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf 1 UU TPPU.
Editor : Ali Masduki