get app
inews
Aa Text
Read Next : Handpone Keluarga Pasien RS Nindita Sampang Raib di Gondol Maling

Ditemukan Bekas Cekikan, Ini Permintaan Pengacara Korban Percobaan Pemerkosaan di Sampang

Kamis, 20 April 2023 | 13:33 WIB
header img
Ditemukan Bekas Cekikan, Pengacara Korban Minta Pelaku Percobaan Pemerkosaan Sampang Dijerat Hukuman Setimpal. Foto iNewsSurabaya/ist

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Kasus Percobaan pemerkosaan terhadap korban Mama Muda RK (23) asal Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang  pelakunya berhasil di tangkap polisi. Penasehat hukum korban langsung bereaksi, ia berharap pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah di perbuat. 

Penasihat Hukum Korban Lukman Hakim mengatakan bahwa pelaku diketahui hendak memperkosa dan menganiaya korban saat kejadian.

"Ada dua pasal yang kami laporkan terhadap pelaku pertama terkait Pelecehan Seksual Pasal 289 KUHP dan yang kedua Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang dilakukan pelaku," ungkapnya, Kamis (20/4/2023).

Pihaknya berharap pelaku akan dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuat kepada korban. "Kami berharap pelaku pelecehan seksual yang disertai penganiayaan tersebut dihukum setimpal atas apa yang diperbuat," ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut