PKPU adalah istilah yang sudah lazim didengar dalam dunia bisnis yang seringkali dilakukan oleh pelaku usaha. Tidak sedikit perusahaan yang mengalami kondisi tersebut hingga menyebabkan kerugian yang sangat besar. PKPU sendiri adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sama dengan Kepailitan/ Pailit, PKPU dipergunakan sebagai upaya penyelesaian masalah finansial oleh Debitor dan Kreditor. Kendati demikian masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui perbedaan yang mendasar antara PKPU dengan Kepailitan/ Pailit.
Apa yang dimaksud dengan PKPU?
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) menyebutkan bahwa, “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor”
Secara sederhana PKPU adalah kesempatan bagi debitor untuk menawarkan cara penyelesaian utangnya untuk diputuskan oleh kreditornya. Dimana prinsipnya adalah untuk memperingan beban yang harus ditanggung oleh debitor sebagai akibat kesulitan keuangan dengan memberikan pengampunan atas utang-utangnya menjadi hapus atau merestrukturisasi utang tersebut sehingga debitor dapat memulai lagi usahanya tanpa dibebani utang-utang lama (fresh starting).
Apa yang dimaksud dengan Kapailitan/ Pailit?
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Secara sederhana kepailitan adalah adanya putusan pailit dari pengadilan niaga yang selanjutnya semua harta kekayaan debitor dalam keadaan sita umum, untuk selanjutnya diurus dan dibereskan oleh kurator dan hasil pemberesannya dibagi-bagikan kepada para kreditor. Tujuan kepailitan adalah untuk melikuidasi harta debitor yang kemudian dibayarkan kepada para kreditor.
Perbedaan Mendasar Antara PKPU dan Kepailitan
Permohonan PKPU lebih didahulukan jika dibandingkan dengan kepailitan seperti yang dijelaskan oleh Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal 229 ayat (3), “Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu”.
Pasal 229 ayat (4), “Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada siding pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit”.
Editor : Arif Ardliyanto