Prosedur permohonan PKPU dan Kepailitan
Dalam PKPU, langkah pertama adalah mengajukan permohonan PKPU kemudian adanya putusan PKPU Sementara. Setelah diputus PKPU maka harus dicatat pada lembaran negara serta diumumkan di dua surat kabar yaitu satu nasional dan satunya lokal. Lalu dilanjutkan rapat kreditor pertama, dimana distu membahas usulan perdamaian atau PKPU Tetap. Usulan perdamaian yang diajukan oleh debitor tersebut disetujui atau ditolak oleh para kreditor. Apabila disetujui maka ada perdamaian (homologasi) dan apabila ditolak maka akan dinyatakan pailit serta berlanjut ke proses kepailitan.
Dalam Kepailitan, langkah pertama adalah mengajukan permohonan pailit kemudian adanya putusan pernyataan paili. Setelah diputus pailit maka harus dicatat pada lembaran negara serta diumumkan di dua surat kabar yaitu satu nasional dan satunya lokal. Lalu dilanjutkan rapat kreditor kemudian pra verifikasi dan verifikasi. Dalam verifikasi tersebut menentukan untuk rencana perdamaian atau insolvensi. Apabila rencana perdamaian disetujui maka akan ada perdamaian (homologasi) dan apabila tidak disetujui maka akan dilanjutkan dengan pemberesan harta pailit lalu pembagian harta pailit dan pengakhiran kepailitan.
Perbedaan lama waktu putusan
Dalam PKPU, waktu maksimal yang diputuskan setelah permohonan diajukan oleh kreditor adalah paling lama 20 hari dan jika permohonan diajukan oleh debitor maka harus diputus dalam kurun waktu maksimal 3 hari. Atas putusan PKPU tidak ada upaya hukum apapun. Menurut Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3), setelah diputus maka harus menunjuk satu atau lebih pengurus.
Dalam Kepailitan, permohonan akan diputus dalam kurun waktu maksimal 60 hari sesuai dengan Pasal 8 ayat (5). Atas putusan pailit dapat diajukan Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) dan diangkat satu orang atau lebih Kurator sesuai dengan Pasal 11, 14 dan 15.
Pengelolaan harta debitor
Pengelolaan harta debitor pada PKPU dan Kepailitan sangat berbeda. Pada PKPU, harta debitor akan diatur dengan Menyusun rencana ulang untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan pada kepailitan, harta debitor digunakan untuk membayar seluruh utang-utang debitor.
Jangka waktu penyelesaian
Waktu yang diberikan untuk proses PKPU adalah tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan sesuai dengan Pasal 288 ayat (6), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sedangkan waktu yang diberikan untuk proses Kepailitan tidak memiliki waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses Kepailitan setelah diputuskannya pailit oleh pengadilan niaga. Hal ini tergantung dari peran serta kurator untuk menyelesaian dan membereskan harta pailit.
Editor : Arif Ardliyanto