Akibat hukum setelah diputus PKPU dan pailit
Setelah diputus PKPU tidak ada upaya hukum apapun kemudian debitor kehilangan kebebasannya akan tetapi tetap berwenang (bevoegd) dan cakap (bekwaan) untuk menjalankan usahanya bersama-sama dengan pengurus. Debitor tidak dapat dipaksa untuk bayar utang karena semua utang debitor ditangguhkan, berlaku masa tenggang (grace period) untuk membayar utang dan debitor tetap berkewajiban membuat proposal perdamaian sesuai dengan kemampuannya untuk ditawarkan kepada kreditor tentang bagaimana cara pembayaran termasuk juga jangka waktu untuk menyelesaikan utang-utangnya.
Setelah diputus pailit bisa diajukan upaya hukum Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Setelah debitor dinyatakan putus pailit maka sudah tidak berhak lagi atas harta kekayaannya. Berlakunya sita umum atas semua harta kekayaan debitor yang bernilai ekonomis/ diuangkan dan berada dibawah pengawasan kurator. Sita umum ini adalah bertujuan untuk membekukan kekuasaan debitor atas harta bendanya dan membekukan hak kreditor untuk mengeksekusi langsung harta debitor. Semua perikatan yang dilakukan setelah putusan pailit tidak mengikat harta pailit dan perikatan yang belum selesai maka berhenti kecuali dilanjutkan oleh kurator. Artinya semua perikatan debitor pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto