SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Susilo Wonowidjojo dan para koleganya yang menjadi tergugat dalam kasus kredit macet dari Bank OCBC NISP kepada PT Hair Star Indonesia (PT.HSI) terus berusaha melepaskan diri dari tangungjawab.
Sebagai pemilik 99,9% saham PT Hari Mahardika Utama (PT.HMU), yang menguasai 50% saham PT HSI, Susilo merupakan tokoh sentral pencairan kredit dari Bank OCBC-NISP senilai Rp 232 miliar kepada PT HSI sejak tahun 2016 dan terus diperpanjang.
Dalam lanjutan kasus gugatan perdata di Pengadilan Sidoarjo yang berlangsung secara elektronik (e-court) Rabu (10/5), para pihak tergugat menyampaikan nota jawaban.
Dalam dokumen yang dikirimkan secara daring menyatakan penolakannya terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.
Penolakan dari para tergugat disertai dengan berbagai alasan. Contohnya tergugat 1, 2, 6, dan 10 menilai PN Sidoarjo tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi secara relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
Pihak Susilo (tergugat 1), PT HMU (tergugat 2) dan lainnya menganggap domisili persidangan seharusnya berada di Jakarta Selatan. Ini sesuai dengan lokasi Bank OCBC NISP yang telah memberikan kredit kepada PT. HSI.
Sementara Sidoarjo merupakan lokasi pabrik PT. HSI yang memproduksi rambut palsu atau wig.
“Para penggugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggungjawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui tiap tahun. Sayang sekali, pak Susilo yang sebenarnya punya reputasi baik harus berakhir seperti ini. Jawaban para tergugat tidak materiil dan dasar hukumnya juga sangat lemah,” ungkap Hasbi Setiawan, kuasa hukum Bank OCBC NISP kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Editor : Ali Masduki