get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Pungli Guncang Desa Lar-Lar, Warga Protes dan Lapor ke Polres Sampang

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan di Madura, Ini Sosoknya

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:56 WIB
header img
Sosok ayah yang menghamili anak tirinya 8 bulan. Ia ditahan Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto iNewsSurabaya/diwan

Lebih lanjut SM selaku ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Kapolres Sampang menerangkan bahwa sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi dimana hasilnya korban sedang Hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan benar korban dinyatakan sedang Hamil 8 Bulan,

“Dari kejadian tersebut personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF. Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil” terang AKBP Siswantoro.


Polres Saling mengamankan Sosok ayah yang menghamili anak tirinya 8 bulan. Foto iNewsSurabaya/diwan

Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan diketahui keberadaan MR selanjutnya personil Unit PPA beserta anggota Team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya di Desa Pacanggan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

“Saat dilakukan penyidikan, MR (48 tahun) mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang tersangka di jerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkas Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut