Dalam keadaan PKPU, selama 270 hari undang-undang melindungi debitor untuk tidak perlu membayar utang-utangnya. Bank tidak bisa mengeksekusi aset debitor dan leasing tidak bisa menyita aset debitor. Dengan demikian debitor bisa menyusun kembali cara untuk menyelamatkan perusahaannya dan cara untuk keluar dari kesulitan keuangan perusahaannya agar bisa kembali normal berjalan dengan baik.
Sayangnya memang PKPU ini belum terpublikasi kan dengan sangat baik kepada seluruh kalangan dunia usaha. Bahwa sebenarnya ada mekanisme, dimana debitor atau perusahaan itu aman dan dilindungi oleh hukum untuk tidak perlu membayar utang, akan tetapi harus menggunakan keadaan PKPU tersebut untuk menawarkan rencana perdamaian atau merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditor. Jadi secara prinsip debitor bisa menyehatkan kembali keuangan perusahaannya.
Sedangkan mekanisme PKPU sendiri adalah sama persis dengan Kepailitan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yaitu “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik ataspermohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Dalam hal ini syaratnya sangat sederhana sekali yaitu 2 kreditor, cukup 1 kreditor yang telah jatuh tempo. Meskipun tagihan yang satu kreditor tersebut masih lancar tidak ada masalah, asalkan tagihan krediturnya yang satu telah jatuh tempo dan sudah tagih tidak membayar maka dapat dimohonkan PKPU maupun dimohonkan Pailit. Sedangkan untuk pengajuannya adalah di Pengadilan Niaga tempat domisili debitor.
Editor : Arif Ardliyanto