Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ramadan di Balik Jeruji, Ratusan Warga Binaan Lapas Jombang Khatam Al-Qur’an Setiap Hari
Advertisement . Scroll to see content

25 Narapidana Buddhis di Jatim dapat Remisi Khusus Waisak, Ini Kriterianya

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:21 WIB
  • author Arif Ardliyanto
25 Narapidana Buddhis di Jatim dapat Remisi Khusus Waisak, Ini Kriterianya
Sebanyak 24 napi mendapatkan remisi dalam rangka Hari Waisak. Rata-rata remisi diberikan kasus narkoba. Foto iNewsSurabaya/ist

Imam menjelaskan, syarat-syarat  bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut