get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Hari, Polres Jombang Berhasil Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

25 Narapidana Buddhis di Jatim dapat Remisi Khusus Waisak, Ini Kriterianya

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:21 WIB
header img
Sebanyak 24 napi mendapatkan remisi dalam rangka Hari Waisak. Rata-rata remisi diberikan kasus narkoba. Foto iNewsSurabaya/ist

Imam menjelaskan, syarat-syarat  bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut