Berbekal akta palsu Terdakwa buat LP di Bareskrim, sehingga Erick Sastrodikoro kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pembuatan dan penggunaan akta palsu. Saksi dapat kiriman dari seseorang Sekretariat Pusat foto kopi akta nomor 8 tersebut.
Dalam akta tersebut disebutkan jika Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Terkait adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 ini, Hadi Susilo menjelaskan bahwa ia dikasih tahu Erick Sastrodikoro. Saat itu yang datang adalah saksi Hadi Susilo menjawab Adi Prayitno, Rudi Mulyo, Surya Kencana, Rudi Hartono, Erick, Alex dan Vincent. Tujuh orang ini menurut Hadi yang datang di putaran pertama.
"Diputaran pertama ini disimpulkan, untuk merubah dan mengundurkan diri dari akte nomor 13 tanggal 16 Januari 2015," ujar Hadi Susilo.
Untuk yang datang diputaran kedua, lanjut Hadi Susilo, ada Adi Prayitno, Rudi Mulyo, Surya Kencana, Rudi Hartono, Erick Sastrodikoro, Alex dan Vincent.
Diputaran kedua ini, menurut penjelasan Hadi Susilo, disimpulkan merubah nama perkumpulan dan Kaicho mengundurkan diri dari salah satu pendiri.
Masih berkaitan dengan pengunduran diri terdakwa ia pernah mendapat cerita dari Erick Sastrodikoro tentang isi WhatsApp dari terdakwa Liliana Herawati yang isinya bahwa terdakwa mengundurkan diri dan akan fokus mengurus yayasannya.
Berkaitan dengan masalah pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, Hadi Susilo mengatakan bahwa ia pernah mendapat surat edaran dari perguruan nomor 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 4 Mei 2022 perihal mengenai penjelasan perguruan dan perkumpulan.
Surat yang disebutkan saksi Hadi Susilo ini dibuat terdakwa Liliana Herawati sebagai Pimpinan Pusat. Isi dari surat ini adalah bahwa Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia
Editor : Ali Masduki