get app
inews
Aa Read Next : Sidang Pra Peradilan Korupsi Tukar Guling TKD di Sumenep, Hadirkan Saksi Pelapor di Pengadilan

Sidang Liliana Herawati, Saksi Ungkap Sejarah Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

Rabu, 14 Juni 2023 | 15:52 WIB
header img
Sidang menghadirkan 2 saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2023). Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa terus bergulir. Kali ini sidang menghadirkan 2 saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Dua saksi didatangkan dalam sidang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua saksi tersebut adalah Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan. Keduanya diperiksa secara terpisah dalam sidang yang digelar di ruang Kartika. 

Kedua saksi memberikan keterangan yang tak jauh beda diantaranya sejarah berdirinya perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

"Saya masuk perguruan tahun 1982. Ketika awal-awal, saya tidak tahu tentang keberadaan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia," kata Hadi Susilo.

Yang mendirikan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, lanjut Hadi Susilo, adalah Nardi Tjahyo Nirwanto. 

Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU kemudian bertanya pada saksi, ada masalah apa antara perguruan dengan perkumpulan?

"Waktu itu, saya mengetahui ada berita viral di sosial media Facebook mengenai pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati namun tidak diakui," ungkap Hadi Susilo.

Akibat adanya postingan di facebook tersebut, sempat terjadi keributan. Kemudian Terdakwa membuat akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2008.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut