Jika terjadi risiko kerja, lanjut Sonny, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai ketua RT/RW, LPMK dan dan guru PAUD, maka akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas, biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Seperti pada hari ini kami serahkan bersama Bapak Walikota dan ibu santunan JKM masing-masing 42 juta kepada istri ahli waris Alm Pak Tangguh ketua RT 03 RW 12 kelurahan Pacarkeling Kec. Tambaksari yaitu Ita Karmila dan istri ahli waris Alm Ronald Ibrahim ketua RT 03 RW 01 kel. Kedurus Kec. Karang pilang yaitu Setiya Heni Sunarsih," terangnya.
Sonny menegaskan, bahwa BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di kota Surabaya, tak terkecuali para pekerja rentan sektor BPU yang rentan risiko saat kerja.
"Semoga niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders. Kerja Cerdas Bebas Cemas bersama BPJamsostek," pungkas Sonny.
Editor : Ali Masduki