Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cukup Ciptakan Karya, Kampus Surabaya Bongkar Cara Melindungi Inovasi Dosen dan Mahasiswa
Advertisement . Scroll to see content

RUU Kesehatan Disahkan, Ini Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan UNAIR

Senin, 17 Juli 2023 | 17:53 WIB
  • author Ali
RUU Kesehatan Disahkan, Ini Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan UNAIR
Ratusan tenaga kesehatan sempat menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto: iNewsSurabaya.id



Selaku pakar hukum pidana, Riza turut mengomentari isu kriminalisasi nakes. UU Kesehatan yang baru mengatur tentang nakes yang dapat dipidana apabila melakukan kesalahan atau kelalaian. Menurutnya, pengaturan itu bukan merupakan bentuk kriminalisasi bagi nakes.

“Tindakan ceroboh atau sembrono yang berakibat luka atau mati dilarang oleh hukum, sehingga semua orang yang bersikap ceroboh dan lalai (negligence) layak untuk dipidana termasuk nakes,” jelas pengajar mata kuliah Kejahatan Terhadap Nyawa dan Harta Kekayaan tersebut.

Riza menambahkan sengketa medis yang terjadi antara dokter dengan pasien, menurut UU Tenaga Kesehatan, wajib diselesaikan secara mediasi dahulu sebelum ada proses litigasi. Ia menegaskan hal ini cukup menunjukkan tidak adanya kriminalisasi khusus bagi dokter atau nakes.

Terkait dengan isu mandatory spending oleh pemerintah, Riza mengatakan bahwa negara harus berkomitmen kuat untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia ke depannya.

“Komitmen kuat disertai pelaksanaan yang baik ini bertujuan agar penurunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat dicegah,” pungkasnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut