Terpisah, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun, syarat penjaminan yang disebut dengan 3T itu adalah, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga Simpanan (TBP) yang diterima tidak melebihi TBP LPS dan Tidak terindikasi melakukan atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
"Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp1,75 triliun simpanan layak bayar," terangnya.
Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan audit BPK atas laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.
Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. LPS juga berhasil meraih predikat tersebut selama Sembilan kali berturut-turut.
Pada tahun 2022, LPS mendapatkan skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ki Dalang Surono Gondo Taruno, memainkan wayang kulit menyerupai Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia ketika sosialisasikan menabung di Bank dengan cara menyenangkan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia menyebut fenomena BPR gagal bayar dan terlindunginya simpanan nasabah sebagai contoh riil, bahwa LPS perannya memang sebagai penjamin. LPS berperan aktif menjaga stabilitas sistem keuangan dalam negeri.
"Jadi kalau kita bicara tentang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), maka ada 4 pilar di dalamnya yang menjaga sistem stabilitas keuangan di Indonesia," jelasnya.
Pertama ada Kementerian Keuangan dalam hal ini Menteri Keuangan. Untuk moneternya, kata Indah, ada Bank Indonesia sekaligus makroprudensial. Kemudian untuk mikroprudensialnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pilar yang ke-4 adalah LPS.
"Tentu saja yang bisa mendapatkan jaminan itu adalah nasabah yang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh LPS, termasuk jumlah nominalnya tidak boleh lebih dari Rp2 miliar. Nasabah mendapatkan bunga sesuai ketentuan dan di tempatkan di bank yang resmi dan terdaftar," tegas Indah.
"Saya pikir memang orang harus mulai aware bahwa keberadaan LPS adalah sesuatu yang penting khususnya dimasa-masa yang seperti ini. Kalau ada bank yang gagal, kemudian harus dilikuidasi maka uang nasabah itu tidak hilang," tandasnya.
Editor : Ali Masduki