DPO Ilegal Logging Banyuwangi Berhasil Diamankan, Tak Berkutik Disergap Petugas
Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Sehingga petugas dari Kepolisian Sektor Polsek Pesanggaran menetapkan Daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan lamanya.
"Tepat hari Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 wib pelaku berhasil ditangkap di Gianyar Bali. Selanjutnya pelaku DPO ilegal logging itu di bawa ke Polresta Banyuwangi untuk di proses lebih lanjut," terang Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 16 batang kayu jati olahan dan 31 batang kayu jati berupa glondongan.
Dengan dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU -RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan atau UU No 14 tahun 1999 tentang kehutanan,"kata Kapolsek Pesanggaran.
Editor : Arif Ardliyanto