SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim mempermudah prosedur permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
"Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia," ujar Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo hari ini (31/ 8).
Hendro mengatakan bahwa langkah ini ditempuh untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal. Di Jatim, ada sembilan kantor imigrasi yang siap melayani penerbitan paspor.
“Sesuai arah Dirjen Imigrasi Bapak Silmy Karim, kami wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran tidak mencari cara-cara lain sehingga menjadi ilegal," ulasnya.
Editor : Arif Ardliyanto