Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Calon Haji Nonprosedural Bayar Rp290 Juta demi Berangkat ke Tanah Suci, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Pembuatan Paspor di Jawa Timur Sangat Mudah, Datang Saja ke Sembilan Kantor Imigrasi Ini

Jum'at, 01 September 2023 | 05:52 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Pembuatan Paspor di Jawa Timur Sangat Mudah, Datang Saja ke Sembilan Kantor Imigrasi Ini
Pembuatan Paspor di Jawa Timur Sangat Mudah Khusus Pekerja Migran Indonesia, Datang Saja ke Sembilan Kantor Imigrasi Ini. Foto iNewsSurabaya/ist

Menurut Hendro, jika pekerja migran yang memakai jalur ilegal punya potensi besar menimbulkan masalah di kemudian hari. Sehingga, penanganan akan lebih sulit.

"Untuk itu kami permudah prosedurnya, tapi tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO)," terangnya.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

“Pekerja migran memang rentan dan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Petugas imigrasi pun memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Hendro.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut