BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus memetakan kasus investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech tak resmi. OJK menyatakan ketegasannya untuk menindak pelaku kejahatan keuangan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin mengungkap banyak fakta tentang investasi bodong dan pinjol yang selama ini jarang diketahui publik. Ia turun ke daerah Banyuwangi untuk mendeteksi dan melakukan edukasi terhadap masyarakat.
"Banyak sekali temuan kalau aplikasi pinjol tak resmi menjerat masyarakat," kata Zulfikar.
Fakta ini diungkapkan saat dirinya menjadi keynote speaker sosialisasi pinjol ilegal di depan sedulur PSHT yang berlokasi di padepokan PSHT Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurutnya, penawaran yang dilakukan pinjol ilegal itu sering kali tanpa ada embel - embel apapun serta sudah bisa meminjam uang dan ini harus diketahui oleh semu Orang.
Zulfikar menambahkan, memberikan kemudahan transaksi yang selalu ditawarkan oleh pinjol ilegal kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.
"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal penyedia transportasi online serta bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," jelas Zulfikar.
Editor : Arif Ardliyanto