SURABAYA, iNews.id - Beredar video berdurasi tiga detik di grup pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/1/2022). Dalam video tersebut seorang guru yang di duga di salah satu SMP Negeri di Surabaya memukul kepala siswa yang berada di depan kelas.
Tak hanya memukul, guru tersebut juga terdengar mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan. Kejadian tidak terpuji ini membuat warga Kota Surabaya prihatin, mereka tidak rela anak-anaknya yang mengenyam pendidikan mendapat perlakuan seperti itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Yusuf Masruh membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara detail kejadian tersebut. “Iya mas, itu memang terjadi. Saya sudah mendengarnya,” katanya.
Yusuf menegasksan, pihaknya sedang melakukan pendampingan supaya siswa yang bersangkutan bisa tetap sekolah menjalankan kewajibannya sebagai siswa. “Kami sedang melakukan pendampingan supaya siswa tetap sekolah,” ujar dia.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti merespon video tersebut, ia memastikan lokasi kejadian berada di salah satu SMPN di Surabaya. “Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dindik (Dinas Pendidikan). Dindik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya,” kata Reni.
Pihaknya mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut. “Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” tegasnya.
Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).
UU tersebut menyatakan bahwa:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
“Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka. “Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma,” ujarnya.
Selain itu politisi perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu. “Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto