Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menyambut positif terkait launchingnya program baru di BPJS Ketenagakerjaan .
Pemerintah telah memperluas cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja. "Setelah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), Pemerintah melengkapi dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Dhyah.
Disebutkan, JKP hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan Pemerintah mengadakan Program JKP ini,” terangnya.
Program ini, kata Dhyah, akan sangat membantu meringankan beban ekonomi para tenaga kerja yang tertimpa masalah ini.
Menurutnya JKP ini semakin membuktikan tentang kehadiran negara di kalangan para pekerja yang sedang tertimpa musibah seperti sekarang.
Editor : Ali Masduki