get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 | 14:10 WIB
header img
Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Foto: iNewsSurabaya/Lukman

Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. 
Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper. 

Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk  jenazah korban tercium. Pada 4  Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang. 

“Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,” kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring. 

Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. 

Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 . 
“Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut