JAKARTA, iNews.id - Triv selaku platform jual beli aset crypto dan saham AS yang resmi terdaftar di BAPPEBTI berkomitmen kuat untuk terus bertumbuh dengan cara konsisten berinovasi demi memuaskan dan menjaga keamanan konsumen serta dengan menaati berbagai peraturan pemerintah.
"Saya sangat bangga Triv boleh mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia, Hal ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak” ungkap Gabriel Rey founder dan CEO Triv.
Dalam kutipan press releasenya , Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo Surabaya Bapak Emri M. Singarimbun memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada Bapak Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak.
“Harapannya hal ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.
Triv sendiri merupakan salah satu crypto exchange terbesar dan resmi di Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2015.
“Selama 8 tahun beroperasi Triv selalu mematuhi regulasi yang ada dan saat ini Triv telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti,” ungkap Rey.
Perlu diketahui bahwa sepanjang 2022, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati telah sukses mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar.
Keberhasilan ini menandai langkah progresif dalam peraturan pajak di sektor kripto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset digital.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta