Penganiayaan Keluarga di Sampang Ditangkap, Pelaku Masih Keponakan Dekat
Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:59 WIB

Akibat perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 340 KUPH dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satu Keluarga Warga Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura jadi korban penganiayaan di sebuah Mosolla. Jum'at (12/1/2024) sekitar 03.00 Wib dini hari.
Satu dari dua korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam dan mengalami luka yang cukup parah dibagian tubuhnya.
Diketahui korban bernama Saudi (48) , Mudirah (43) dan LK (13) ketiganya merupakan warga Desa Pandan Sampang.
Editor : Arif Ardliyanto